Rabu, 21 Januari 2009

Data belum di manfaatkan maksimal dalam pengelolaan Negara :

ini yang paling penting dalam organisasi Negara harusnya kita yang sudah mempunyai teknologi yang lumayan dapat bermanfaat harusnya kita gunakan semaksimal mungkin, harusnya kita coba memanfaatkan apa saja yang ada bahwa sebenarnya di dunia ini segalanya bermanfaat seperti contohnya sampah saja bisa jadi manfaat buat kita dan juga mahkluk hidup yang lainya , kita tidak boleh menyerah pada kondisi ,harusnya kita bangkit dan bersatu pasti tujuan kita akan tercapai, apalagi jika satu tujuan untuk memajukan Negara.

Harusnya bagaimana kita membentuk pola pikir yang rasional bagaimana Negara kita dapat bangkit dari keterpurukan, mangkanya dari data yang sekecil apapun harus dapat kita manfaatkan dengan benar dan juga tidak ada pihak-pihak yang di rugikan, bagaimana bila kita bangun dari tidur panjang Negara ini yang sudah semakin susah saja, contoh kecilnya saja kita dapat memanfaatkan data semaksimal mungkin dalam mengolahnya //bagaimana data kita olah menjadi media informasi yang sangat di butuhkan oleh masyarakat dan juga bisa menambah devisa Negara.

“marilah kita bersatu untuk Negara kita”..!!!!

Jumat, 16 Januari 2009

Tentang uts

Traspormasi data menjadi informasi: dikarnakan didorongnya oleh transpormasi data
menjadi informasi.

Percepatan dalam IPTEK: karma dorongan dari masyarakat atau kebutuhan
masyarakatyang semakin hari semakin banyak maka IPTEK berkembang sangat pesat.

Open system menghilangkan kerahasiaan suatu aplikasi: jadi system open ini sangat bagus bagi kalangan awam ,supaya mereka tahu bahwa mereka telah mempunyai aplikasi yang original.

Open system mengurangi pembajakan : dikarnakan supaya user tahu bahwa produk yang asli terdapat open system di dalamnya beda sekali dengan yang bajakan.

Semakin banyak aplikasi /software freeware : dikarnakan spesialis IT yang sudah bertambah banyak dan juga sedang boomingnya trend IT.

Perusahaan-perusahaan tidak memerlukan spesialis IT: dikarnakan sudah banyak orang yang paham IT.

Freeware membebaskan pembajak dari tuntutan hokum: dikarnakan pembajak hanya menjual dengan harga yang murah dan pembeli pun tahu mana yang bajakan dan yang asli.

Diperlukan sebagai jaminan kualifikasi: menurut saya LSP penting tapi yang lebih penting lagi bila punya ijazah sarjana computer sertifikasi tersebit hanya support dan tambahan ilmu saja.

Menurunya tingkat kepercayaan pada izasah sarjana computer: menurut saya sertifikasi LSP tersebut hanya pelengkap izasah saja , jadi izasah sarjana komputerlah yang paling penting.

Lisensi berakhir: menurut saya dengan perangkat lunak yang memiliki lisensi harusnya masa berlakunya tidak terlalu cepat dan mudah untuk mengakses kembali.

Gagal mengejar kemempuan pesaing: untuk perangkat lunak harusnya terus mengupdate lagi kebutuhan masyarakat.

Membajak bila perlu saja: membajak hanya aplikasi yang sangat mahal.

Melarang pembajakan scara terbatas untuk aplikasi tertentu: membajak hanya aplikasi yang sangat mahal.


Profesi IT yang paling di cari adalah administrator system : banyak perusahaan yang membutuhkan administrator system tanpa batas.

tidak siap untuk memasuki lapangan pekerjaan IT: karma sarjana yang kurang memahami bidangnya.

Ketidaksesuaian kompetensi: tidak sesuai apa yang didapat dalam kehidupan nyata atau kompetensi yang kurang sesuai.

Berkembang karma teknologi internet dan komunikasi data: inilah yang paling curang dalam manusia memanfaatkan teknologi internet dan komunikasi data dapat membuat manusia berbuat jahat pada teknologi tersebut.

EVALUASI PELAKSANAAN SOSIALISASI PEMBENTUKAN BANK DATA NASIONAL

Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-16/PJ/2004 tanggal 10 Mei 2004 tentang Sosialisasi Pelaksanaan Pembentukan Bank Data Nasional, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Setelah dilakukan evaluasi dan pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran di atas, sampai saat ini masih banyak Kepala Kanwil DJP dan Kepala Kantor Pelayanan PBB/Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak yang belum melaksanakan/melaporkan kegiatan dimaksud (Daftar kantor yang sudah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Pembentukan Bank Data Nasional adalah sebagaimana tsb pada Lampiran I);
Mengingat pentingnya kegiatan tsb dan sehubungan dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 232/KM.1/UP.11/2004 tanggal 31 Mei 2004 tentang Mutasi para Pejabat Eselon III di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan, maka bagi Kepala Kanwil DJP dan Kepala Kantor Pelayanan PBB/Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak yang belum melaksanakan sosialisasi pembentukan bank data nasional diminta untuk segera melaksanakan kegiatan dimaksud dengan jadwal waktu sbb.:
Setiap Kepala Kantor Wilayah DJP diminta untuk mempresentasikan konsep Single Identification Number (SIN) dan Bank Data Nasional (smart map) kepada Gubernur beserta jajaran Pemerintah Daerah Provinsi di wilayah kerja masing-masing selambat-lambatnya tanggal 16 Juli 2004;
Setiap Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Pelayanan PBB, dan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak diminta untuk secara bersama-sama mempresentasikan konsep SIN dan Bank Data Nasional kepada Bupati/Walikota beserta jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di wilayah kerja masingmasing selambat-lambatnya tanggal 23 Juli 2004.
Khusus Kepala Kantor Wilayah DJP di DKI Jakarta, diminta untuk segera menyampaikan rekaman hasil sosialisasi yang telah dilaksanakan di wilayah Kota masing-masing kepada Direktur Jenderal Pajak.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Pelayanan PBB, dan kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak di wilayah Kanwil DKI Jakarta, diminta untuk secara bersama-sama mempresentasikan konsep SIN dan Bank Data Nasional kepada Camat beserta jajaran dan instansi terkait lainnya di wilayah kerja masing-masing selambat- lambatnya tanggal 23 Juli 2004.
3. Sasaran presentasi tsb di atas adalah dipahaminya konsep SIN dan Bank Data Nasional oleh para Gubernur, Bupati/Walikota, beserta jajarannya sehingga diharapkan dapat membantu upaya Direktorat Jenderal Pajak dalam pelaksanaan Pembentukan Bank Data Nasional dengan menyajikan data yang dimiliki instansinya.
4. Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada butir 2 agar direkam dalam bentuk VCD, disampaikan, dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal 30 Juli 2004, untuk selanjutnya akan dinilai dan dilombakan secara nasional.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

Evaluasi Kebijakan Dan Proyeksi Strategi Pembangunan Sektor Telekomunikasi, Teknologi Informasi, dan Penyiaran (Telematika)

Evaluasi Kebijakan Dan Proyeksi Strategi Pembangunan Sektor Telekomunikasi, Teknologi Informasi, dan Penyiaran (Telematika) Pengantar Bagi sementara pihak, sektor Telematika masih dianggap sebagai sektor yang kurang menarik untuk dibicarakan terutama dalam konteks diskursus politik praktis. Tidak demikian halnya bila kita bersedia meluangkan waktu sejenak untuk meneropong posisi strategis sektor telematika ini, khususnya bila dikaitkan dengan kontribusi sektor ini terhadap perencanaan dan implementasi strategi pembangunan ekonomi, sosial, politik, dan pertahanan keamanan nasional. Meski kontribusi sektor telematika dalam Pendapatan Nasional belum cukup signifikan, hanya sebesar 5.1% utuk tahun 2000 dan 5.8% untuk tahun 2001 namun aktivitas sektor ini cukup memberi warna tersendiri dalam perekonomian nasional. Ditandai dengan mulai maraknya sekelompok anak muda membangun bisnis baru menggunakan teknologi Internet, maka Indonesia tak ketinggalan dalam booming e-commerce, majalah Warta Ekonomi edisi Maret 2001 mencatat ada sedikitnya 900 perusahaan dotcom di Indonesia. Jika rata – rata setiap perusahaan menyerap 50 tenaga kerja ahli di bidang telematika, maka 45.000 tenaga kerja telah terserap dalam industri dotcom di Indonesia. Sayangnya, menyusul surutnya bisnis e-commerce dan kurangnya dukungan infrastruktur informasi di Indonesia menjadikan banyak perusahaan dotcom Indonesia mengikuti jejak rekannya di Amerika dan Eropa. Pembangunan sektor telekomunikasi diyakini akan menarik sektor – sektor lain berkembang, sebagaimana diyakini oleh organisasi telekomunikasi dunia, ITU, yang secara konsisten menyatakan bahwa penambahan investasi di sektor telekomunikasi sebesar 1% akan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 3%. Hipotesis ini telah terbukti kebenarannya di negara – negara Jepang, Korea, Kanada, Australia, negara – negara Eropa, Skandinavia, dan lainnya yang telah memberi perhatian besar pada sektor telekomunikasi, sehingga selain jumlah pengguna telepon (teledensity) meningkat, terjadi pula peningkatan pertumbuhan ekonomi. Implikasi sosial dari pemanfaatan teknologi khususnya telekomunikasi dan teknologi informasi belum dapat dirasakan secara langsung oleh kelompok masyarakat miskin atau mereka yang berpenghasilan rendah. Hal ini dapat dipahami karena rendahnya daya beli serta bagi kelompok ini, telematika belum merupakan kebutuhan pokok yang harus tersedia setiap hari. Dalam kondisi semacam ini, telematika masih menjadi barang langka, mahal dan tidak berguna bagi golongan miskin dan mereka yang tinggal di pedesaaan atau daerah terpencil. Sebaliknya, bagi golongan terpelajar, atau mereka yang berpunya, pada awal abad milenium belakangan ini muncul kecenderungan kuat adanya ketergantungan terhadap informasi. Penggunaan telekomunikasi dan teknologi informasi khususnya Internet sebagian besar dilakukan oleh kelompok masyarakat golongan menengah ke atas. Kondisi kontradiktif dalam pemanfaatan telematika memunculkan fenomena yang kaya makin kaya, yang miskin makin terpuruk dan tambah miskin. Ketidak-tanggapan penentu kebijakan publik di bidang telematika terhadap fenomena umum semacam inilah yang kemudian menimbulkan jurang digital (digital divide). Jika kontribusi telematika terhadap perekonomian nasional sudah ada cara mengukurnya, tidak demikian halnya dengan kontribusi telematika tehadap pembangunan dan peningkatan kualitas demokrasi. Bukti empiris menunjukkan bahwa telekomunikasi dan teknologi informasi telah banyak membantu upaya masyarakat bangsa menuju demokrasi. Bentuk sederhana keterlibatan telematika dalam demokrasi antara lain penggunaan Short Message Service (SMS), Electronic Mail (E-mail), oleh mahasiswa aktivis dalam pendudukan gedung DPR/MPR yang berujung pada runtuhnya rejim orde baru. Pengembangan lebih lanjut pemanfaatan telematika dalam mendukung upaya pendidikan politik dan demokrasi hanya dibatasi oleh kemampuan manusia, bukan oleh teknologinya itu sendiri. Fakta yang cukup menarik, belum banyak partai politik yang secara khusus memberi perhatian pada telematika, baik memanfaatkannya sebagai sarana untuk mengelola organisasi sehingga menjadi partai modern berbasis teknologi, maupun menggunakan isu – isu kebijakan dan strategis di seputar telematika yang dapat menarik simpati masyarakat luas. Permasalahan Umum Permasalahan di sektor telematika, sebetulnya tidak beranjak jauh dari tahun ke tahun, masih di sekitar rendahnya infrastruktur jaringan telekomunikasi, rendahnya penetrasi Internet, pasar yang masih dikuasai oleh pelaku dominan, masih tingginya daftar antrian calon pelanggan telepon, masih relatif rendahnya kontribusi sektor telematika terhadap Pendapatan Nasional, makin terbukanya entry barrier bagi produk dan jasa asing untuk masuk ke Indonesia, sementara produk dan jasa Indonesia di bidang telematika yang diekspor ke luar negeri masih rendah dan seringkali tidak mampu bersaing di pasar global, permasalahan pro dan kon menyusul divestasi BUMN telekomunikasi, lambatnya realisasi pendirian Badan Regulasi telekomunikasi yang bersifat mandiri sesuai dengan mandat Undang – Undang Nomor 36/1999 tentang Telekomunikasi, permasalahan Struktur, Perilaku dan Kinerja industri telematika Indonesia terutama setelah berlakunya AFTA, dan regim perdagangan bebas, serta belum adanya upaya serius dari pemerintah untuk memberi perhatian sepenuhnya terhadap pemanfaatan Internet dan dampaknya. Kelembagaan IstilahTelematika atau Information and Communication Technology (ICT) digunakan di Indonesia sebagai suatu keputusan politik pemerintah dalam bentuk Keputusan Presiden untuk menandai perlunya mengantisipasi fenomena konvergensi teknologi informasi dan telekomunikasi. Keputusan Presiden dimaksud adalah Keppres Nomor 20/1999 tentang pembentukan Tim Koordinasi Telematika Indonesia (TKTI) yang kemudian diperbarui dengan Keppres Nomor 50/2000 . Yang menarik, menyusul pergantian regim GusDur ke rejim Megawati, sekarang ini keberadaaan TKTI hanya di atas kertas belaka. Padahal, sesuai dengan cita – cita yang dicanangkan, keberadaan TKTI dimaksudkan untuk membangun sinergi dan koordinasi antar lembaga pemerintah dan pelaku dunia usaha di bidang telematika sehingga secara bersama membangun kebijakan maupun merancang program yang dapat menstimulasi pertumbuhan pemanfataan telematika di Indonesia. Meski ada TKTI yang diketuai oleh Megawati, namun demikian dalam penyusunan kabinet gotong royong, keberadaan TKTI tidak memiliki peran sama sekali, bahkan dianggap tidak ada. Demikian pula dalam kebijakan kelembagaan, meski diperkirakan sudah mengetahui bahwa sebagai konsekuensi konvergensi, terjadi perubahan mendasar pada layanan dan struktur industri telematika, namun demikian hal ini tidak disikapi dengan mengintegrasikan instansi pemerintah yang berwenang mengelola kebijakan sektor telematika. Kemunculan Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dengan tugas sebagai perancang kebijakan sistem informasi nasional termasuk telematika dan penyiaran masih harus dipisahkan dari institusi yang mengelola telekomunikasi. Hingga saat ini lembaga pemerintah yang berwenang mengurusi masalah telekomunikasi masih dipegang oleh Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi di bawah Departemen Perhubungan. Adanya dua institusi pemerintah yang mengurusi permasalahan sejenis, sempat menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku dan dunia usaha bidang telematika. Ke depan, jika Pemerintah konsisten dengan keinginan untuk membangun sektor telematika, perlu dipersiapkan pembentukan sektor baru yang khusus membidangi Telematika. Jika kita simak ke belakang, pembangunan di sektor telekomunikasi ternyata tidak memperoleh perhatian yang serius dari pemerintah. Indikator mengenai hal ini dapat dilihat dari keberadaan instansi setingkat Departemen yang membidangi telekomunikasi selalu berganti – ganti dan ditempelkan ke bidang lain. Pernah pada suatu masa telekomunikasi digabung dengan pariwisata, kemudian dipindahkan dan digabung dengan perhubungan, dan sekarang bahkan muncul dua kementrian yang membidangi hal serupa. Pembentukan suatu sektor dalam pembanguan akan berdampak pada penuhnya perhatian para eksekutif karena dan kuatnya daya operasional untuk membangun sektor yang bersangkutan. Selain itu, jika kita simak, selama tiga dasa warsa terakhir ini, kontribusi sektor telekomunikasi terhadap GNP masih relatif rendah (rata – rata 3%) itupun masih digabung dengan kontribusi dari sektor perhubungan. Pembentukan sektor telematika yang terpisah dari sektor lainnya diperkirakan akan mendorong kesadaran para pelaku di sektor ini untuk meningkatkan kontribusinya pada Pendapatan Nasional. Implikasi lain, dari dibentuknya sektor telematika, adalah disediakannya anggaran pembangunan dalam APBN, maupun kementrian yang memiliki ruang lingkup lebih luas dalam pengelolaan sektor telematika. Sementara itu, menyusul pembubaran Departemen Penerangan dan mulai berlakunya otonomi daerah, terjadi perubahan menyolok pada lembaga pemerintah yang mengurusi sektor informasi dan komunikasi di daerah – daerah. Perubahan ini ditandai dengan perbedaan nomenklature, tugas pokok dan fungsi, serta struktur organisasinya. Selain itu, muncul kencenderungan sektor telematika dijadikan objek bagi pengumpulan PAD melalu perda perijinan penyelengaraan usaha informasi dan komunikasi. Menjelang akhir tahun 2002, pemerintah bersama DPR berhasil menyetujui disahkannya Undang – Undang Penyiaran. Tindak lanjut dari disahkannya UU ini adalah perlunya segera dibangun Komisi Penyiaran Independen (KPI). Agar kinerja KPI dapat sepenuhnya mencerminkan amanat UU Penyiaran, sebaiknya masyarakat segera mengajukan rancangan struktur dan tata laksana KPI, mekanisme rekruitmen anggota KPI, mekanisme pengawasan, serta tata cara hubungan antara KPI dan KPI Daerah. Badan Regulasi Telekomunikasi Menyusul diberlakukannya UU 36/1999 tentang Telekomunikasi yang menggantikan UU 3/89, muncul berbagai harapan agar Indonesia segera memiliki Badan Regulasi Telekomunikasi (BRT) yang bersifat mandiri. Pengertian mandiri di sini, dalam pengertian mandiri terhadap operator telekomunikasi yang diatur, dan mandiri dalam pembuatan keputusan. Meski tidak ada suara yang menentang berdirinya BRT, namun demikian tidak berarti tidak ada masalah dalam realisasinya. Permasalahan mendasar dari kemandegan proses pendirian BRT adalah pada lemahnya landasan hukum yang ada. Pasal 5 UU 36/1999 yang disebut – sebut sebagai acuan perlu didirikanya BRT, berdasarkan kajian, ternyata masih sumir. Demikian pula bagian penjelasan pada UU 36/1999 tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mencukupi bagi pendirian BRT. Namun demikian, jika langkah yang ditempuh adalah merubah UU 36/1999, dapat diperkirakan akan memerlukan waktu yang cukup lama, sementara perubahan pasar menuju pasar yang kompetitif, di mana diperlukan peran regulator yang mandiri sudah sangat mendesak. Oleh karena itu diperlukan tindakan terobosan yang dapat disepakati bersama oleh DPR dan Pemerintah. Bisnis Ditengah minimnya kelangkaan infrastruktur telekomunikasi serta rendahnya pemahaman masyarakat luas terhadap telematika, di sisi lain ternyata muncul inisiatif-inisiatif baru yang dikembangkan oleh masing-masing pelaku usaha muda dalam rangka membentuk infrastruktur informasi alternatif yang meliputi aspek aplikasi, jasa dan infrastruktur fisik. Dari sisi teknologi terdapat empat area yang dianggap sebagai pendorong yaitu yang berkaitan dengan bandwidth komunikasi, teknologi peralatan elektronika, teknologi manipulasi informasi, dan teknologi sistem pembayaran yang dikembangkan secara on-line. Peluang yang diciptakan oleh penerapan perdagangan elektronis adalah terciptanya pasar-pasar baru, produk dan pelayanan baru, proses-proses bisnis baru yang lebih efisien dan canggih, serta penciptaan perusahaan-perusahaan dengan jangkauan lebih (extended enterprise), sedangkan kendala-kendala umumnya berkisar pada masalah bandwidth dan kapasitas jaringan, keamanan, harga teknologi, aksesabilitas, struktur sosial-ekonomi-demografi, kendala politik dan hukum, censorship, serta edukasi -sosialisasi masyarakat. Perkembangan lingkungan regulasi menunjukkan bahwa Indonesia telah mulai menerapkan perdagangan elektronis, telah mulai pula meninjau ulang lingkungan regulasinya. Sebuah kerangka regulasi baru di bidang telematika diperlukan untuk memfasilitasi pemanfaatan telematika di banyak sektor perekonomian. Tinjauan ulang regulasi sangat banyak dipengaruhi oleh manfaat-manfaat konvergensi Computer-Communications-Content pada industri-industri yang terkena dampak serta resiko-resiko yang diciptakan oleh perdagangan elektronis, seperti misalnya keabsahan dokumen elektronis dan pengaturan hak kepemilikan intelektual (intellectual property right). Beberapa isu bisnis lain yang mewarnai tahun 2002 adalah: 1. Telkomnet Instant versus ISP 2. Runtuhnya bisnis VoIP 3. Pelaku pasar dominan 4. Divestasi saham ISAT 5. Kepemilikan silang oleh pihak asing terhadap perusahaan telekomunikasi 6. Merger operator DCS. 7. E-Commerce dan E-Business yang tidak berkembang 8. Implementasi E-procurement di beberapa perusahaan nasional 9. Pemerintah sebagai pasar e-government Regulasi Teledensity adalah indikator yang lazim digunakan di lingkungan telekomunikasi untuk menunjukkan jumlah satuan sambungan telepon PSTN terpasang (SST) per seratus jiwa. Pada saat ini teledensity Indonesia baru mencapai 3%, ini artinya, setiap 100 orang hanya tersedia 3 saluran telepon yang terpasang. Angka ini tergolong rendah terutama jika dibandingkan dengan negara maju atau bahkan negara tetangga Asean. Amerika 98%, Jepang 70%, Norwegia 92%, Singapura 67%, Malaysia 12%, Thailand 8%, dan Philippina 6%. Selain teledensity, penyebaran pengguna juga merupakan masalah tersendiri. Dari sekitar 6 juta SST, 40% berada di Wilayah Jabotabek, 20% di Pulau Jawa, dan 30% tersebar di berbagai pulau di luar jawa. Kelebihan penawaran seringkali terjadi di Jakarta atau kota – kota besar di jawa lainnya, sementara daftar tunggu di daerah makin memanjang dan tidak semuanya dapat dilayani oleh PT. Telkom. Implikasi dari kondisi semacam ini bermacam macam, dari mahalnya biaya telekomunikasi interlokal, hingga makin enggannya PT. Telkom membangun jaringan baru di wilayah – wilayah yang secara ekonomi tidak potensial menyusul diberlakukannya kebijakan duopoli. Sebagai akibatnya penyebaran informasi dan penyediaan sarana akses informasi menjadi terhambat.

Sosialisasi Pembentukan Bank Data Nasional Melalui Single Indentification Number (SIN)

Pajak sebagai salah satu sumber penerimaan negara untuk pembiayaan pembangunan semakin besar peranannya, hal ini dapat kita lihat dalam penyusunan APBN dan realisasi penerimaan pajak dari tahun ke tahun selalu meningkat. Meningkatnya penerimaan pajak negara sangat berpengaruh pada penerimaan dan pembiayaan pembangunan daerah, khususnya penerimaan PBB dan BPHTB karena sebesar 80% merupakan penerimaan pemerintah daerah, sedangkan dari PPh pasal 21 perorangan mendapat bagian sebesar 20 %.Untuk meningkatkan dan menggali potensi pajak tersebut sangat diperlukan data sebagai alat untuk menjaring objek dan subjek pajak. Sosialisasi pembentukan Bank Data Nasional melalui Single Indentification Number yang dilaksanakan pada hari ini kepada seluruh Pejabat Dinas Instansi Jawatan di Wilayah Prop. Kalbar sangat penting untuk disimak, agar setiap pimpinan lembaga yang terkait lainnya memperoleh visi, persepsi dan pemahaman yang sama agar terwujud koordinasi dan kerja sama yang baik. Pengelolaan Bank Data Nasional memerlukan data dan informasi yang komprehensif karena prinsif Bank Data Nasional adalah lengkap, efisien dan efektif dalam mengakumulasi dan mengintegrasikan berbagai informasi yang ada pada lembaga/instansi ke dalam suatu sistem yang terpusat dan terkoordinir. Dan untuk menuju hal tersebut diperlukan seluruh indentitas dari masing-masing lembaga/instansi yang terkait secara baik dan benar, demikian Ass.II Drs. Kamaruzzaman,MM. dalam membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalbar pada acara pembukaan sosialisasi pembentukan bank data nasional melalui single identification number (SIN) di Balai Petitih rabu (11/8).Selanjut dikatakannya juga, tujuan pembentukan Bank Data Nasional bukan hanya untuk kepentingan Direktorat Jenderal Pajak dalam menggali potensi dan meningkatkan penerimaan pajak saja, tetapi juga sangat bermanfaat bagi seluruh lembaga/instansi, baik lembaga/instansi pemerintah pusat maupun lembaga/instansi pemerintah daerah sebagai sumber informasi dalam mengambil keputusan dan pembuatan kebijakan serta pemberian pelayanan kepada masyarakat. Sosialisasi yang dilaksanakan hari ini merupakan titik awal untuk mewujudkan terlaksananya pembentukan Bank Data Nasional, oleh karena itu jalinlah kerja sama yang sebaik-baiknya agar pelaksanaannya berjalan dengan baik dan lancar serta tidak menemui kendala yang berarti demi kepentingan bersama. Selaku Gubernur Kalbar mengharapkan dan meminta kepada seluruh Pejabat Dinas/Badan Instansi Pemda Tk.I Jawatan, Perbankan, BUMN, BUMD dan lembaga lainnya di Wilayah Kalbar untuk mendukung dan membantu sepenuhnya upaya Direktorat Jenderal Pajak dalam pembentukan Bank Data Nasional dengan memberikan data yang diperlukan yang ada pada lembaga/instansi saudara.Drs. Harry Slamet Hariadi Kakanwil Dit.Jen.Pajak.Kalbar dan Kalteng mengatakan bahwa sosialisasi pembentukan bank data nasional melalui single identification number (SIN) ini pertama kalinya telah disampaikan oleh Dirjen Pajak pemaparannya di hadapan Presiden dan Wakil Presiden serta para Menteri Kabinet. Selanjutnya Dirjen Pajak telah pula melaksanakan sosialisasi kepada Lembaga Negara lainnya seperti Lemhanas, kalangan dunia usaha melalui Kadin, dan Asosiasi-asosiasi. Kita semua memahami, bahwa pajak bukan hanya menjadi urusan dan tanggung jawab Pemerintah saja khususnya instansi-instansi pemungut pajak seperti DJP dan DJBC. Pajak adalah kepentingan rakyat oleh karena itu pajak ditentukan sendiri oleh rakyat melalui UU yang yang ditetapkan oleh DPR. Pajak harus dibayar oleh seluruh anggota masyarakat yang memenuhi persyaratan UU dan hasil pajak dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk pelayanan publik, pembangunan sarana dan prasarana kepentingan umum. Pajak adalah untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat, serta merupakan konsekuensi dari suatu kehidupan bernegara yang demokratis.Dalam menjalankan misinya, Ditjen Pajak tidaklah mungkin dapat bekerja sendiri, hal ini tentunya memerlukan bantuan dan kerjasama semua pihak yang merupakan stackholder. Dengan beban tugas dan tanggung jawab yang semakin besar karena rencana penerimaan pajak dalam APBN dari tahun ke tahun makin meningkat dan ketergantungan APBN pada penerimaan pajak semakin besar, maka Ditjen Pajak telah memberikan respon dan komitmennya dengan melakukan berbagai langkah upaya yuridis dan strategis yang antara lain dengan menyiapkan reformasi perpajakan, modernisasi administrasi perpajakan, dan pembentukan Bank data Nasional serta menciptakan sistem single identification number (SIN) dan telah pula menyiapkan konsep Blue Print 10 Tahun ke depan (2001-2010). Dalam rangka menjalin kerjasama yang lebih efektif dan sistematis, Ditjen Pajak telah melaksanakan kesepakatan bersama (MoU) dengan berbagai instansi/lembaga pemerintah maupun swasta serta semua Pemda Prop. Kab/Kota. Dengan Pemda Prop. Kalbar telah dilaksanakan MoU pada tahun 2002 yang kemudian diikuti secara serentak pelaksanaan MoU ini dengan Pemda Kab/Kota se-Kalbar pada Th. 2003. Harapan kami dari kesepakatan bersama (MoU) tersebut dari berbagai lembaga/instansi dapat ditindak lanjuti dengan kerjasama konkrit melalui pemberian data dan upaya koordinasi pengamanan penerimaan pajak baik itu PBB, BPHT, PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 maupun pajak-pajak lainnya di mana terkait kepentingan penerimaan APBD Pemda demikian ungkap Drs.Harry Slamet Hariadi dalam laporannya. (Ghalib/Nasir Humas BID).

Sistem Kerja LSP Telematika Sangat Mencemaskan Lulusan Perguruan Tinggi

LSP Telematika Adalah Lembaga yang Menyiapkan Lulusan-lulusannya Untuk Bekerja di Berbagai Bidang di Suatu Perusahaan. Namun Sistem Kerja Dari LSP Sangat Meresahkan Lulusan-Lulusan Dari Perguruan Tinggi,karena LSP Tidak Mengakui Lulusan-lulusan dari Perguruan Tinggi. Oleh Sebab itu LSP Harus Kita Beri Pengarahan Bagaimana Menyiapkan Sistem Kerja LSP yang Baik. Pengarahan Sistem Kerja itu Harus berikan oelh Oarng-orang yang Mengerti Tentang Sistem Kerja Suatu Kelembagaan yang akan dibuat oleh Pemilik Suatu Lembaga, agar Tidak Merugikan Orang Banyak Seperti Perguruan Tinggi yang akan Bekerja di Suatu Perusahaan diberbagai Bidang yang diperlukan oleh Perusahaan tersebut. Jd LSP Tidak Perlu diBubarkan akan tetapi Sistem Kerja dari LSP Harus diPerbaiki atau di Sesuaikan Dengan Situasi yang skrng dan yang akan datang, supaya tidak Merugikan Banyak Perguruan Tinggi.

Sistem Informasi dan Manajemen Perencanaan Pembangunan Nasional

Ketersediaan data dan informasi merupakan salah satu permasalahan pokok yang dihadapi dalam upaya peningkatan kualitas proses perencanaan pembangunan (di) daerah.
Sebagai solusi terhadap permasalahan di atas, pasal 31 UU 25 Tahun 2004 tentang SPPN memerintahkan bahwa perencanaan pembangunan didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada tataran praktis, wujud respon terhadap arahan perundang-undangan di atas adalah dengan membangun dan mengembangkan suatu paket sistem informasi khusus, yang terutama diarahkan untuk menunjang perencanaan pembangunan (di) daerah.
Paket sistem informasi itu disebut sebagai Sistem Informasi dan Manajemen Perencanaan Pembangunan Nasional (SIMRENAS), yang dibangun dan dikembangkan oleh BAPPENAS.

Nilai Seorang IT di masa yang akan Datang

Menurut Saya apabila Anda ingin Menjadi Seorang TI, maka pertama tama Anda harus Memiliki / punya niat dan Ketrampilan dalam membuat sebuah Program dan Juga Mengerti Menganalisa Suatu Masalah di Dalam Pembuatan Program. Misalkan : Program Java,Visual Basic,C++, dan Lain Sebagainya. Jika sudah Begitu Anda akan Mudah Mendapatkan Suatu Pekerjaan dimana pun/anda pun bisa di panggil atau pekerjaan yang mencari anda . Kenapa Saya Bilang Begitu, karena Setiap Perusahaan akan Membutuhkan Seorang Ahli TI yang Dapat Menganalisa dan Membuat Suatu Jaringan di Perusahaan yang dibutuhkan oleh perusahaan untuk mengembangkan atau memajukan Perusahaan Mereka. Untuk itu Nilai Seorang TI Menjadi Istimewa di Mata Kita dan di mata dunia. Royalty yang di dapat pun untuk Seorang Ahli Dalam Bidang TI Cukup Mahal Tergantung Perjanjian Kontrak. Misalkan Perusahaan Mengontrak Seorang Ahli TI Untuk Membuat Suatu Jaringan di Suatu Perusahaan Tersebut selama 5 Bulan atau lebih. Sedangkan Seorang TI Memasang Harga Sekitar Rp 20 sampai 40 Juta selama 5 Bulan, maka Apabila Perusahaan yang bersangkutan setuju, maka Jaringan akan dibuat oleh seorang TI Di Perusahaan tersebut,dan juga sangaat bertanggung jawab atas pekerjaanya.

“Jika saya mendapat uang 1 trilyun”

Seandainya saya mendapatkan uang 1 triliun maka tindakan atau keinginan saya akan ungkapkan impian saya menjadi kenyataan yaitu : membuka PT. Perakitan computer, menjual alat-alat computer/penjualan computer dan juga membuka pelatihan computer bagi anak-anak tingkat SMP-SMA dimana pelatihan tersebut mempelajari hal-hal seperti jaringan jaringan computer misalnya saja Web-browser, analisis system, data base system, dan masih banyak yang lainya.

Dimana keinginan-keinginan tersebut membawa dampak positif bagi yang menjalani atau yang berkecimpung didalamnya/misalnya saja bagi karyawanya mereka dapat bekerja dan menggunakan ilmunya dengan benar bisa juga dibilang pas dengan wadahnya, dan juga mereka mendapatkan gaji yang sesuai dengan titlenya,dan juga saya akan memberi kesejahteraan pada karyawan saya dimana yang belum tentu didapatkan di tempat kerja yang lain. Dan maksud dari membuka pelatihan computer tersebut dikarnakan impian saya ingin anak-anak paham atau tak asing dengan computer dan lihai cara memakainya maka dari itu saya membuka pelatihan computer berbasis jaringan, jaringan itu sendiri di maksudkan untuk anak-anak tidak kaget dalam menghadapi perkembangan jaman yang sudah mulai dari sekarang ini, maka dari itu saya membuka pelatihan jaringan seperti Web-browser, analis system, data base yang nantinya sangat dibutuhkan bagi perusahaan-perusahaan sekarang ini. Mudah-mudahan usaha saya ini bisa berhasil dan sukses…demikianlah impian saya jika saya mendapat uang sebesar 1 teriliun.mudah-mudahan impian saya bisa terkabul,…doakan saya yyyyaaaaa.

fraud dalam pelayanan kesehatan

Fraud adalah upaya penipuan untuk memperolehkeuntungan pribadi. Definisi fraud bervariasitergantung legal jurisdiction. Yang jelas fraud adadisegala bidang kehidupan dan mencakup antara lainhal-hal seperti iklan menyesatkan, pencurianidentitas, tagihan dan kwitansi palsu, pealmsuandokumen dan tandatangan, mengambil uang yang bukanmilik sendiri tetapi penggunannya dibawah kendali,pengoperasian perusahaan fiktif, klaim asuransi palsu,dan masih banyak ketidakwajaran / kepalsuan lain. Fraud kesehatan adalah segala bentuk kecurangan danketidak wajaran yang dilakukan berbagai pihak dalammata-rantai pelayanan kesehatan untuk memperolehkeuntungan sendiri yang (jauh) melampaui keuntunganyang diperoleh dari praktek normal. Pemeriksaan yangtidak atas indikasi yang didorong oleh niat mengambilkeuntungan sendiri adalah fraud kesehatan, demikianjuga pemberian / penjualan bahan dan obat denganmanfaat yang masih diperdebatkan adalah fraud. Fraud dapat diperlakukan sebagai kejahatan (kriminal)dan dalam keadaan lain dapat dianggap sebagai penipuan(perdata). Penjualan barang-barang palsu dimana sipembeli tidak tahu barang tersebut palsu adalahfraudulent; akan tetapi bila si penjual tidakmengetahui bahwa barang itu palsu, dan sipenjual tidakmemperoleh keuntungan yang jauh melampaui kewajaran,maka proses jual beli tersebut tidak fraudulent. Sebagai gambaran akan luasnya fraud kesehatan,dilingkungan industri kesehatan Amerika Serikatbernilai US $ 2 triliun, 20% diperkirakan digolongkansebagai fraud. Apabila dikaitkan dengan kelemahansistim hukum yang ada, maka industri kesehatanIndonesia yang diperkirakan sebesar Rp. 260 triliun,prosentase fraud berpotensi lebih besar. Upaya pengendalian dan pencegahan fraud memerlukanpemahaman atas ”anatomi, patofisiologi, dan naturalhistory of fraud” sehingga titik rawan dan titikrentan teridentifikasi, sehingga upaya pengendaliandan pencegahan menghasilkan daya tangkal yang lebihbaik dengan penggunaan waktu dan sumber daya yanglebih kecil. Fraud di Seputar Pelayanan Kesehatan Pelayanan kesehatan bertujuan untuk menjaga orangsehat tetap sehat, orang sakit menjadi sehat. Akantetapi didalam masyarakat sering juga terjadi dimanaorang sehat berpura-pura sakit dan menggunakan jasapelayanan kesehatan untuk memperoleh ”cuti sakit”. Dokter dan petugas pelayanan kesehatan kita yangberhubungan dengan pemakai jasa masih limbung bilaharus mengatakan kepada ”pasien”: ”Anda sehat, sayatidak menemukan kelainan apa-apa padamu”; atau”kepalamu pusing-pusing karena semalam kurang tidur”.Dalam suasana yang serba-salah dokter ”terpojok” danberdamai dengan dirinya sendiri secara professionaldengan mengatakan pasien ”mungkin” menderita gejalapsikosomatik, kemudian menuliskan roborantia, bahkanmemberikan pengobatan yang tidak diperlukan, ataumemberikan pengobatan pada penyakit lain yang tidaktidak dikeluhkan dan secara tidak sengaja ditemukanoleh dokter pada saat pemeriksaan. Dengan pemberianobat yang masih atas indikasi ”image” dokter terjaga. Fraud kesehatan yang lain bila orang yang sakit tetapitidak berhak mendapat pelayanan kesehatan, dengan tipuberhasil memperoleh pelayanan kesehatan secara gratisdengan menggunakan identitas orang lain. Fraud inimasih didorong oleh kebutuhan yang obyektif , akantetapi merugikan perusahaan penjamin dan mendorongkenaikan premi pada tahun-tahun berikutnya. Fraud yang paling berat adalah tindakan yang dilakukanoleh medikus praktikus dan juga oleh rumah sakitberupa pemberian obat-obatan atas indikasi yang tidakjelas, pemeriksaan laboratorium dan diagnostic imagingatas indikasi yang tidak tepat, bahkan mempengaruhipasien untuk menjalani tindakan bedah atau tindakanmedik lain yang sebenarnya tidak perlu. Dalam kelompokini juga ditemukan pemakaian kamar operasi besar untuktindakan yang tidak memerlukan kamar operasi besar.Kecurangan yang dilakukan oleh para pihak dapatdigolongkan kejahatan kerah putih dan sangatberpengaruh terhadap membengkaknya biaya kesehatanyang pada gilirannya dapat merugikan Pemerintah,perusahaan, pengelola dan masyarakat luas. Ada juga orang yang berpura-pura mengalami kecelakaan,pura-pura jatuh, pura-pura mengalami kecelakaan lalulintas, dengan tujuan untuk memperoleh ganti kerugiandari perusahaan asuransi. Ini merugikan perusahaanasuransi yang pada gilirannya akan menaikkan premi dnmenambah beban masyarakat. Dilaporkan juga banyak kejadian penolakan alat deteksifraud dengan upaya menghalang-halangi pengoperasianalat, alat menolak menggunakan, mendiskreditkan alat,bahkan secara diam-diam membuat alat deteksi rusak /tidak berfungsi, sehingga alat tersebut kehilangankredibilitas dan akhirnya tidak digunakan, Ketidak Sengajaan PenggunaanPenggunaan berlebih yang tidak disengaja meskipuntidak digolongkan sebagai fraud berkecenderunganmenaikkan pemakaian fasilitas. Apabila poliklinikberdekatan dengan fasilitas rawat inap, maka akanlebih tinggi kemungkinannya bahwa pasien berobat jalanakan dirawat inap. Seorang ibu yang kebetulan membawa anaknya, tiba-tibamengkonsulkan dermatitis allergica yang sudahdi-idapnya bertahun-tahun dan sudah mendapatkanpengobatan sebelumnya, tetapi selalu kambuh karenaselalu ada paparan baru oleh antigen yang sama. Karenaibu tersebut dicover oleh health benefits yangkebetulan tidak ada batasan, maka dengan mudah terjadikonsultasi yag meningkatkan utilization rate. Utilization rate seringkali tidak mengungkapkan apakahkontak antara pasien dengan sistim pelayanan adalahtujuan utama kunjungan atau heanya merupakan konsultsisampingan. Peran Benchmark Benchmark adalah upaya untuk mendeteksi adanya fraudkesehatan secara tidak langsung dengan membandingkansuatu tindakan atau kejadian dengan tindakan ataukejadian serupa ditempat lain dan melihat variasidalam biaya dan variasi effektifitas. Perbedaan yangmencolok dapat mengindikasikan adanya fraud, walaupunpengamat belum dapat memastikan siapa yang melakukanfraud. Berbagai indikator proses dan indikator outputpelayanan kesehatan dapat dimasukkan dalam prosesbenchmarking. Analisa statistik dengan mencari clustering tindakanatau kejadian yang dicurigai. Keberadaan clusteringmerupakan indikasi awal bahwa variasi tindakan ataukejadian merupakan sebab akibat adanya fraud, akantetapi siapa pelaku fraud belum dapat ditetapkan hanyadengan teknik benchmarking. Peran Audit Medik Audit medik adalah tindakan yang dilakukan untukmenilai kembali manajemen penyakit yang telahdiberikan pada pasien. Pasien dapat dipilih secaraacak dan dilakukan perbandingan dengan protokolpengobatan yang berlaku, termasuk protokol pengobatanuntuk penyakit yang diderita dan diberikan penilaiandimana saja kekurangan dan kelebihan pelayanan yangdilakukan. Audit medik ini akan menunjukkan kasus yang mana yangdikelola dengan baik dan wajar dan kasus yang manayang menyimpang dari tatakelola medik yang wajar,dimana dilakukan dan siapa yang melakukan. Biometric Identity Verification Audit medik adalah tindakan yang dilakukan untukmenilai kembali manajemen penyakit yang telahdiberikan pada pasien. Pasien dapat dipilih secaraacak dan dilakukan perbandingan dengan protokolpengobatan yang berlaku, termasuk protokol pengobatanuntuk penyakit yang diderita dan diberikan penilaiandimana saja kekurangan dan kelebihan pelayanan yangdilakukan. Audit medik ini akan menunjukkan kasus yang mana yangdikelola dengan baik dan wajar dan kasus yang manayang menyimpang dari tatakelola medik yang wajar,dimana dilakukan dan siapa yang melakukan.

Aturan Tindak Pidana dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Terbukti Mengancam Para Pengguna Interne

Sejak ditetapkannya UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada 21 April 2008, telah menimbulkan banyak korban. Berdasarkan pemantauan yang telah aliansi lakukan paling tidak telah ada 4 orang yang dipanggil polisi dan menjadi tersangka karena diduga melakukan tindak pidana yang diatur dalam UU ITE. Para tersangka atau korban UU ITE tersebut merupakan pengguna internet aktif yang dituduh telah melakukan penghinaan atau terkait dengan muatan penghinaan di internet.
Orang-orang yang dituduh berdasarkan UU ITE tersebut (lihat tabel lampiran) kemungkinan seluruhnya akan terkena pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yakni dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah, pasal tersebut menyatakan bahwa:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
Aliansi prihatin dengan kondisi ini dan seperti yang telah kami katakan beberapa waktu lalu bahwa Aliansi pada prinsipnya tidak menolak pengaturan muatan internet karena hal itu penting bagi perlindungan publik atas konten muatan pornografi (terutama pornografi anak), penghasutan yang berakibat kekerasan dan kejahatan lainnya. Namun perumusan tindak pidananya haruslah jelas, dan tidak menimbulkan multi intrepretasi apalagi kalau bersifat over kriminalisasi dan over legislasi seperti yang diatur dalam UU ITE.
Aliansi menilai bahwa pasal-pasal tindak pidana yang mengatur konten muatan dalam UU ITE khususnya pasal 27 dan 28 UU ITE sangatlah luas dan umum. Ini akan menjadi momok baru para pengguna internet maupun komunitas-komunitas pengguna internet serta pengguna informasi elektronik lainnya. Secara umum aliansi menilai bahwa rumusan pasal tersebut sangatlah lentur dan bersifat keranjang sampah dan multi intrepretasi. Rumusan tersebut tidak hanya menjangkau pembuat muatan tetapi juga penyebar dan para moderator milis, maupun individu yang melakukan forward ke alamat tertentu.
Misalnya untuk pasal 27 ayat (3) UU ITE terminologi “memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” merupakan terminologi yang sangat luas. Penghinaan dan pencemaran dalam UU ITE ini juga akan menabrak seluruh konsep dan doktrin hukum pidana dalam KUHP yang telah dijadikan acuan saat ini. Karena dalam KUHP penghinaan di jelaskan dengan bermacam-macam katgori dan ancaman yang berbeda, ITE mencampur adukkan seluruh doktrin itu dan memberikan ancaman yang jauh lebih berat tanpa kategori yalni penjara 6 tahun dan denda 1 miliar rupiah. Selain itu pasal tersebut tidak memberikan pembenaran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan pembelaan kepentingan umum.
Walaupun pada beberapa waktu yang lalu pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika, Muhammad Nuh, yang menyatakan telah menjamin bahwa pasal 27, yang bisa menyeret siapa pun ke penjara karena melakukan penghinaan lewat sarana elektronik tersebut tidak akan berlaku terhadap pers. Karena menururtnya dalam Undang-Undang Pers telah menyatakan, bahwa pers wajib melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Namun aliansi mengganggap hal itu bukanlah garansi karena justru UU ITE dapat digunakan untuk menghajar seluruh aktivitas di internet tanpa terkecuali jurnalis atau bukan. Karena rumusannya yang sangat lentur. (lihat tabel lampiran)
Tindak pidana yang harus menjadi perhatian serius dalam UU ITE
Pasal 27 (1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pasal 27 (3)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pasal 28 (2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Untuk itu Aliansi menghimbau kepada pemerintah agar menarik kembali pasal-pasal tersebut dan merumuskan ulang sehingga dapat menjamin kebebasan menyatakan pendapat dan ekpresi para pengguna internet. Memasang kembali rambu-rambu yang lebih jelas mengenai larangan muatan internet. Aliansi juga meminta para pihak pengguna internet untuk tetap agar mendorong pemerintah dan Menteri Komunikasi dan Informatika untuk segera merevisi aturan ini karena pengguna internet merupakan calon korban terbesar dalam kasus-kasus tersebut. Secara khusus Aliansi meminta kepada pihak kepolisian agar tidak menggunakan intrumen cacat ini untuk kepentingan-kepentingan tertentu.
Lebih jauh lagi Aliansi berharap bahwa proses legislasi untuk Rancangan undang-undang tentang Tindak Pidana Teknologi Informasi (TPTI) yang ingin di jadikan sudara kembar ITE harus di kaji lebih hati-hati dan mendalam sebelum di bahas di DPR. Karena bila tidak maka akan berpotensi sama seperti UU ITE saat ini, demikianlah pendapat saya.

Kamis, 08 Januari 2009

istilah dalam dunia IT

DNS - Domain Name Service. Merupakan layanan di Internet untuk jaringan yang menggunakan TCP/IP. Layanan ini digunakan untuk mengidentifikasi sebuah komputer dengan nama bukan dengan menggunakan alamat IP (IP address). Singkatnya DNS melakukan konversi dari nama ke angka. DNS dilakukan secara desentralisasi, dimana setiap daerah atau tingkat organisasi memiliki domain sendiri. Masing-masing memberikan servis DNS untuk domain yang dikelola.

DSL - Digital Subscriber Line. Sebuah metode transfer data melalui saluran telepon reguler. Sirkuit DSL dikonfigurasikan untuk menghubungkan dua lokasi yang spesifik, seperti halnya pada sambungan Leased Line (DSL berbeda dengan Leased Line). Koneksi melalui DSL jauh lebih cepat dibandingkan dengan koneksi melalui saluran telepon reguler walaupun keduanya sama-sama menggunakan kabel tembaga. Konfigurasi DSL memungkinkan upstream maupun downstream berjalan pada kecepatan yang berbeda (lihat ASDL) maupun dalam kecepatan sama (lihat SDSL). DSL menawarkan alternatif yang lebih murah dibandingkan dengan ISDN.

Email - Electronic Mail. Pesan, biasanya berupa teks, yang dikirimkan dari satu alamat ke alamat lain di jaringan internet. Sebuah alamat email yang mewakili banyak alamat email sekaligus disebut sebagai mailing list. Sebuah alamat email biasanya memiliki format semacam username@host.domain, misalnya: myname@mydomain.com.

Firewall - Kombinasi dari hardware maupun software yang memisahkan sebuah network menjadi dua atau lebih bagian untuk alasan keamanan.

FTP - File Transfer Protocol. Protokol standar untuk kegiatan lalu-lintas file (upload maupun download) antara dua komputer yang terhubung dengan jaringan internet. Sebagian sistem FTP mensyaratkan untuk diakses hanya oleh mereka yang memiliki hak untuk itu dengan mengguinakan login tertentu. Sebagian lagi dapat diakses oleh publik secara anonim. Situs FTP semacam ini disebut Anonymous FTP.

Gateway - Dalam pengertian teknis, istilah ini mengacu pada pengaturan hardware maupun software yang menterjemahkan antara dua protokol yang berbeda. Pengertian yang lebih umum untuk istilah ini adalah sebuah mekanisme yang menyediakan akses ke sebuah sistem lain yang terhubung dalam sebuah network.

GPRS - General Packet Radio Service. Salah satu standar komunikasi wireless (nirkabel). Dibandingkan dengan protokol WAP, GPRS memiliki kelebihan dalam kecepatannya yang dapat mencapai 115 kbps dan adanya dukungan aplikasi yang lebih luas, termasuk aplikasi grafis dan multimedia.

Home Page/Homepage - Halaman muka dari sebuah situs web. Pengertian lainnya adalah halaman default yang diset untuk sebuah browser.

Host - Sebuah komputer dalam sebuah network yang menyediakan layanan untuk komputer lainnya yang tersambung dalam network yang sama.

HTML - Hypertext Markup Language, merupakan salah satu varian dari SGML yang dipergunakan dalam pertukaran dokumen melalui protokol HTTP.

HTTP - Hyper Text Transfer Protocol. Protokol yang di desain untuk mentransfer dokumen HTML yang digunakan dalam World Wide Web.

IP Address - Alamat IP (Internet Protocol), yaitu sistem pengalamatan di network yang direpresentasikan dengan sederetan angka berupa kombinasi 4 deret bilangan antara 0 s/d 255 yang masing-masing dipisahkan oleh tanda titik (.), mulai dari 0.0.0.1 hingga 255.255.255.255.

ISDN - Integrated Services Digital Network. Pada dasarnya, ISDN merupakan merupakan jalan untuk melayani transfer data dengan kecepatan lebih tinggi melalui saluran telepon reguler. ISDN memungkinkan kecepatan transfer data hingga 128.000 bps (bit per detik). Tidak seperti DSL, ISDN dapat dikoneksikan dengan lokasi lain seperti halnya saluran telepon, sepanjang lokasi tersebut juga terhubung dengan jaringan ISDN.

Leased Line - Saluran telepon atau kabel fiber optik yang disewa untuk penggunaan selama 24 jam sehari untuk menghubungkan satu lokasi ke lokasi lainnya. Internet berkecepatan tinggi biasanya menggunakan saluran ini.

Mailing List - Juga sering diistilahkan sebagai milis, yaitu sebuah alamat email yang digunakan oleh sekelompok pengguna internet untuk melakukan kegiatan tukar menukar informasi. Setiap pesan yang dikirimkan ke alamat sebuah milis, secara otomatis akan diteruskan ke alamat email seluruh anggotanya. Milis umumnya dimanfaatkan sebagai sarana diskusi atau pertukaran informasi diantara para anggotanya.

MIME - Multi Purpose Internet Mail Extensions. Ekstensi email yang diciptakan untuk mempermudah pengiriman berkas melalui attachment pada email.

MTA - Mail Transport Agent. Perangkat lunak yang bekerja mengantarkan e-mail kepada user. Adapun program untuk membaca e-mail dikenal dengan istilah MUA (Mail User Agent).

NNTP - Network News Transfer Protocol. protokol yang digunakan untuk mengakses atau transfer artikel yang diposkan di Usenet news. Program pembaca news (news reader) menggunakan protokol ini untuk mengakses news. NNTP bekerja di atas protokol TCP/IP dengan menggunakan port 119.

Packet Switching - Sebuah metode yang digunakan untuk memindahkan data dalam jaringan internet. Dalam packet switching, seluruh paket data yang dikirim dari sebuah node akan dipecah menjadi beberapa bagian. Setiap bagian memiliki keterangan mengenai asal dan tujuan dari paket data tersebut. Hal ini memungkinkan sejumlah besar potongan-potongan data dari berbagai sumber dikirimkan secara bersamaan melalui saluran yang sama, untuk kemudian diurutkan dan diarahkan ke rute yang berbeda melalui router.

PERL - Sebuah bahasa pemrograman yang dikembangkan oleh Larry Wall yang sering dipakai untuk mengimplementasikan script CGI di World Wide Web. Bahasa Perl diimplementasikan dalam sebuah interpreter yang tersedia untuk berbagai macam sistem operasi, diantaranya Windows, Unix hingga Macintosh.

POP - Post Office Protocol. Protokol standar yang digunakan untuk mengambil atau membaca email dari sebuah server. protokol POP yang terakhir dan paling populer digunakan adalah POP3. protokol lain yang juga sering digunakan adalah IMAP. Adapun untuk mengirim email ke sebuah server digunakan protokol SMTP.

PPP - Point to Point Protocol. Sebuah protokol TCP/IP yang umum digunakan untuk mengkoneksikan sebuah komputer ke internet melalui saluran telepon dan modem.

Protokol - Protocol. Seperangkat aturan yang mengatur secara tepat format komunikasi antar sistem. Sebagai contoh, protokol HTTP mengatur format komunikasi antara browser web dan browser server. Protokol IMAP mengatur format komunikasi antara server email IMAP dengan klien.

PSTN - Public Switched Telephone Network. Sebutan untuk saluran telepon konvensional yang menggunakan kabel.

RFC - Request For Comments. Sebutan untuk hasil dan proses untuk menciptakan sebuah standar dalam internet. Sebuah standar baru diusulkan dan dipublikasikan di internet sebagai sebuah Request For Comments. Proposal ini selanjutnya akan di-review oleh Internet Engineering Task Force (IETF), sebuah badan yang mengatur standarisasi di internet. Apabila standar tersebut kemudian diaplikasikan, maka ia akan tetap disebut sebagai RFC dengan referensi berupa nomor atau nama tertentu, misalnya standar format untuk email adalah RFC 822.

Router - Sebuah komputer atau paket software yang dikhususkan untuk menangani koneksi antara dua atau lebih network yang terhubung melalui packet switching. Router bekerja dengan melihat alamat tujuan dan alamat asal dari paket data yang melewatinya dan memutuskan rute yang harus digunakan oleh paket data tersebut untuk sampai ke tujuan.

SDSL - Symmetric Digital Subscriber Line. Salah satu tipe DSL yang memungkinkan transfer data untuk upstream maupun downstream berjalan pada kecepatan yang sama. SDSL umumnya berkerja pada kecepatan 384 kbps (kilobit per detik).

SGML - Standard Generalized Markup Language. Nama populer dari ISO Standard 8879 (tahun 1986) yang merupakan standar ISO (International Organization for Standarization) untuk pertukaran dokumen secara elektronik dalam bentuk hypertext.

SMTP - Simple Mail Transfer Protocol. Protokol standar yang digunakan untuk mengirimkan email ke sebuah server di jaringan internet. Untuk keperluan pengambilan email, digunakan protokol POP.

SSH - Secure Shell. Protokol pengganti Telnet yang memungkinkan akses yang lebih secure ke remote-host.

TCP/IP - Transmission Control Protocol/Internet Protocol. Satu set protokol standar yang digunakan untuk menghubungkan jaringan komputer dan mengalamati lalu lintas dalam jaringan. protokol ini mengatur format data yang diijinkan, penanganan kesalahan (error handling), lalu lintas pesan, dan standar komunikasi lainnya. TCP/IP harus dapat bekerja diatas segala jenis komputer, tanpa terpengaruh oleh perbedaan perangkat keras maupun sistem operasi yang digunakan.

Telnet - Perangkat lunak yang didesain untuk mengakses remote-host dengan terminal yang berbasis teks, misalnya dengan emulasi VT100. Penggunaan Telnet sangat rawan dari segi sekuriti. Saat ini penggunaan Telnet telah digantikan oleh protokol SSH dengan tingkat keamanan yang lebih baik.

UDP - User Datagram Protocol. Salah satu protokol untuk keperluan transfer data yang merupakan bagian dari TCP/IP. UDP merujuk kepada paket data yang tidak menyediakan keterangan mengenai alamat asalnya saat paket data tersebut diterima.

Upload - Kegiatan pengiriman data (berupa file) dari komputer lokal ke komputer lainnya yang terhubung dalam sebuah network. Kebalikan dari kegiatan ini disebut download.

Upstream - Istilah yang merujuk kepada kecepatan aliran data dari komputer lokal ke komputer lain yang terhubung melalui sebuah network. Istilah ini merupakan kebalikan dari downstream.

URI - Uniform Resource Identifier. Sebuah alamat yang menunjuk ke sebuah resource di internet. URI biasanya terdiri dari bagian yang disebut skema (scheme) yang diikuti sebuah alamat. URI diakses dengan format skema://alamat.resource atau skema:alamat.resource. Misalnya, URI http://yahoo.com menunjukkan alamat resource yahoo.com yang dipanggil lewat skema HTTP Walaupun HTTP adalah skema yang sering digunakan, namun masih tersedia skema-skema lain, misalnya telnet, FTP, News, dan sebagainya.

URL - Uniform Resource Locator. Istilah ini pada dasarnya sama dengan URI, tetapi istilah URI lebih banyak digunakan untuk menggantikan URL dalam spesifikasi teknis.

Usenet - Usenet news, atau dikenal juga dengan nama “Net news”, atau “news” saja, merupakan sebuah buletin board yang sangat besar dan tersebar di seluruh dunia yang dapat digunakan untuk bertukar artikel. Siapa saja dapat mengakses Usenet news ini dengan program-program tertentu, yang biasanya disebut newsreader. Akses ke server news dapat dilakukan dengan menggunakan protokol NNTP atau dengan membaca langsung ke direktori spool untuk news yaitu direktori dimana artikel berada (cara terakhir ini sudah jarang dilakukan).

UUENCODE - Unix to Unix Encoding. Sebuah metode untuk mengkonfersikan file dalam format Biner ke ASCII agar dapat dikirimkan melalui email.

VOIP - Voice over IP. " VoIP " adalah suatu mekanisme untuk melakukan pembicaraan telepon (voice) dengan menumpangkan data dari pembicaraan melalui Internet atau Intranet (yang menggunakan teknologi IP).

VPN - Virtual Private Network. Istilah ini merujuk pada sebuah network yang sebagian diantaranya terhubung dengan jaringan internet, namun lalu lintas data yang melalui internet dari network ini telah mengalami proses enkripsi (pengacakan). Hal ini membuat network ini secara virtual “tertutup” (private).

WAP - Wireless Application Protocol. Standar protokol untuk aplikasi wireless (seperti yang digunakan pada ponsel). WAP merupakan hasil kerjasama antar industri untuk membuat sebuah standar yang terbuka (open standard). WAP berbasis pada standar Internet, dan beberapa protokol yang sudah dioptimasi untuk lingkungan wireless. WAP bekerja dalam modus teks dengan kecepatan sekitar 9,6 kbps. Belakangan juga dikembangkan protokol GPRS yang memiliki beberapa kelebihan dibandingkan WAP.

Webmail - Fasilitas pengiriman, penerimaan, maupun pembacaan email melalui sarana web.

WML - Wireless Markup Language. Salah satu turunan dari format HTML yang khusus dikembangkan untuk dipakai pada protokol WAP.

World Wide Web - Sering disingkat sebagai WWW atau “web” saja, yakni sebuah sistem dimana informasi dalam bentuk teks, gambar, suara, dan lain-lain dipresentasikan dalam bentuk hypertext dan dapat diakses oleh perangkat lunak yang disebut browser. Informasi di web pada umumnya ditulis dalam format HTML. Informasi lainnya disajikan dalam bentuk grafis (dalam format GIF, JPG, PNG), suara (dalam format AU, WAV), dan objek multimedia lainnya (seperti MIDI, Shockwave, Quicktime Movie, 3D World). WWW dijalankan dalam server yang disebut HTTPD.

XML - Extensible Markup Language.Pengembangan lebih lanjut dari format HTML yang digunakan dalam World Wide Web. XML memiliki sejumlah kelebihan dibandingkan HTML, diantaranya dokumen lebih terstruktur, memungkinkan manipulasi tampilan data tanpa harus berhubungan dengan webserver, serta pertukaran data antar dokumen.

Selasa, 06 Januari 2009

Pengembangan TIK

dalam dunia galobalisasi saat ini pengembangan teknologi berpengaruh besar

pada dunia teknologi,kita sebagai orang IT harus mengambil sikap antusias terhadap

perkembangan TIK yang sedang berkembang saat ini, harusnya kita bisa membuat terobosan baru dalam memajukan atau mengembangkan TIK agar dapat bersaing dengan

teknologi yang semakin canggih.bukan hanya itu saja
perkembangan IT dapat mempermudah pekerjaan,supaya lebih cepat efisien dan aman.

nilai nilai profesional IT

dalam dunia IT sangat di perlukan sikap profesionalisme IT,
apalagi berkembangnya teknologi teknologi yang bersaing pada saat ini
bukan hanya di dunia IT saja tetapi pada setiap manusia sangat perlu sekali sikap profesionalisme, sikap sportif,tanggung jawab, berani mengakui kesalahan berfikir rasional
dimana saja dan kapan saja profesionalisme harus di junjung tinggi sikap profesional tersebut

Harapan saya setelah lulus SI

keinginan atau tujuan saya setelah lulus dari Sistem informasi, saya ingin membuat lapangan pekerjaan yang sekarang banyak di geluti oleh masyarakat seperti keterampilan dan keahlian di sini saya akan membuat pekerjaan sesuai dengan kemampuan masyarakat misalkan seseorang mempu membuat program, maka saya akan membuat bidang pemrograman. Tujuan saya membuat lapangan pekerjaan di bidang pemrograman yaitu untuk mencetak para ahli pemrograman yang dapat bersaing pada masa yang akan datang.