Jumat, 16 Januari 2009

Sosialisasi Pembentukan Bank Data Nasional Melalui Single Indentification Number (SIN)

Pajak sebagai salah satu sumber penerimaan negara untuk pembiayaan pembangunan semakin besar peranannya, hal ini dapat kita lihat dalam penyusunan APBN dan realisasi penerimaan pajak dari tahun ke tahun selalu meningkat. Meningkatnya penerimaan pajak negara sangat berpengaruh pada penerimaan dan pembiayaan pembangunan daerah, khususnya penerimaan PBB dan BPHTB karena sebesar 80% merupakan penerimaan pemerintah daerah, sedangkan dari PPh pasal 21 perorangan mendapat bagian sebesar 20 %.Untuk meningkatkan dan menggali potensi pajak tersebut sangat diperlukan data sebagai alat untuk menjaring objek dan subjek pajak. Sosialisasi pembentukan Bank Data Nasional melalui Single Indentification Number yang dilaksanakan pada hari ini kepada seluruh Pejabat Dinas Instansi Jawatan di Wilayah Prop. Kalbar sangat penting untuk disimak, agar setiap pimpinan lembaga yang terkait lainnya memperoleh visi, persepsi dan pemahaman yang sama agar terwujud koordinasi dan kerja sama yang baik. Pengelolaan Bank Data Nasional memerlukan data dan informasi yang komprehensif karena prinsif Bank Data Nasional adalah lengkap, efisien dan efektif dalam mengakumulasi dan mengintegrasikan berbagai informasi yang ada pada lembaga/instansi ke dalam suatu sistem yang terpusat dan terkoordinir. Dan untuk menuju hal tersebut diperlukan seluruh indentitas dari masing-masing lembaga/instansi yang terkait secara baik dan benar, demikian Ass.II Drs. Kamaruzzaman,MM. dalam membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalbar pada acara pembukaan sosialisasi pembentukan bank data nasional melalui single identification number (SIN) di Balai Petitih rabu (11/8).Selanjut dikatakannya juga, tujuan pembentukan Bank Data Nasional bukan hanya untuk kepentingan Direktorat Jenderal Pajak dalam menggali potensi dan meningkatkan penerimaan pajak saja, tetapi juga sangat bermanfaat bagi seluruh lembaga/instansi, baik lembaga/instansi pemerintah pusat maupun lembaga/instansi pemerintah daerah sebagai sumber informasi dalam mengambil keputusan dan pembuatan kebijakan serta pemberian pelayanan kepada masyarakat. Sosialisasi yang dilaksanakan hari ini merupakan titik awal untuk mewujudkan terlaksananya pembentukan Bank Data Nasional, oleh karena itu jalinlah kerja sama yang sebaik-baiknya agar pelaksanaannya berjalan dengan baik dan lancar serta tidak menemui kendala yang berarti demi kepentingan bersama. Selaku Gubernur Kalbar mengharapkan dan meminta kepada seluruh Pejabat Dinas/Badan Instansi Pemda Tk.I Jawatan, Perbankan, BUMN, BUMD dan lembaga lainnya di Wilayah Kalbar untuk mendukung dan membantu sepenuhnya upaya Direktorat Jenderal Pajak dalam pembentukan Bank Data Nasional dengan memberikan data yang diperlukan yang ada pada lembaga/instansi saudara.Drs. Harry Slamet Hariadi Kakanwil Dit.Jen.Pajak.Kalbar dan Kalteng mengatakan bahwa sosialisasi pembentukan bank data nasional melalui single identification number (SIN) ini pertama kalinya telah disampaikan oleh Dirjen Pajak pemaparannya di hadapan Presiden dan Wakil Presiden serta para Menteri Kabinet. Selanjutnya Dirjen Pajak telah pula melaksanakan sosialisasi kepada Lembaga Negara lainnya seperti Lemhanas, kalangan dunia usaha melalui Kadin, dan Asosiasi-asosiasi. Kita semua memahami, bahwa pajak bukan hanya menjadi urusan dan tanggung jawab Pemerintah saja khususnya instansi-instansi pemungut pajak seperti DJP dan DJBC. Pajak adalah kepentingan rakyat oleh karena itu pajak ditentukan sendiri oleh rakyat melalui UU yang yang ditetapkan oleh DPR. Pajak harus dibayar oleh seluruh anggota masyarakat yang memenuhi persyaratan UU dan hasil pajak dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk pelayanan publik, pembangunan sarana dan prasarana kepentingan umum. Pajak adalah untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat, serta merupakan konsekuensi dari suatu kehidupan bernegara yang demokratis.Dalam menjalankan misinya, Ditjen Pajak tidaklah mungkin dapat bekerja sendiri, hal ini tentunya memerlukan bantuan dan kerjasama semua pihak yang merupakan stackholder. Dengan beban tugas dan tanggung jawab yang semakin besar karena rencana penerimaan pajak dalam APBN dari tahun ke tahun makin meningkat dan ketergantungan APBN pada penerimaan pajak semakin besar, maka Ditjen Pajak telah memberikan respon dan komitmennya dengan melakukan berbagai langkah upaya yuridis dan strategis yang antara lain dengan menyiapkan reformasi perpajakan, modernisasi administrasi perpajakan, dan pembentukan Bank data Nasional serta menciptakan sistem single identification number (SIN) dan telah pula menyiapkan konsep Blue Print 10 Tahun ke depan (2001-2010). Dalam rangka menjalin kerjasama yang lebih efektif dan sistematis, Ditjen Pajak telah melaksanakan kesepakatan bersama (MoU) dengan berbagai instansi/lembaga pemerintah maupun swasta serta semua Pemda Prop. Kab/Kota. Dengan Pemda Prop. Kalbar telah dilaksanakan MoU pada tahun 2002 yang kemudian diikuti secara serentak pelaksanaan MoU ini dengan Pemda Kab/Kota se-Kalbar pada Th. 2003. Harapan kami dari kesepakatan bersama (MoU) tersebut dari berbagai lembaga/instansi dapat ditindak lanjuti dengan kerjasama konkrit melalui pemberian data dan upaya koordinasi pengamanan penerimaan pajak baik itu PBB, BPHT, PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 maupun pajak-pajak lainnya di mana terkait kepentingan penerimaan APBD Pemda demikian ungkap Drs.Harry Slamet Hariadi dalam laporannya. (Ghalib/Nasir Humas BID).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar